TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan tidak anti penenggelaman kapal. Penenggelaman kapal tetap dilakukan jika terdapat kapal ikan asing yang melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh jajaran Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Sedangkan kapal yang sudah ditangkap dan diproses pengadilan, tidak akan ditenggelamkan. "Penenggelaman kita lanjutkan. Kalau kita tangkap dia lari, kita tenggelamkan," kata Edhy dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 Juli 2020.
Dia mengatakan kapal-kapal yang sudah disita petugas akan dihibahkan untuk lembaga pendidikan. Terlebih, saat ini kampus-kampus perikanan juga kekurangan kapal untuk melakukan praktek.
Tak hanya itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan juga membuka peluang bagi koperasi yang ingin memanfaatkan tersebut. "Banyak kampus yang tidak punya (kapal), saya prioritaskan untuk kampus KKP sendiri," ujar Edhy Prabowo.
Penenggelaman kapal sebelumnya populer pada masa Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Saat menjabat, Susi kerap menenggelamkan kapal asing yang terbukti melakukan kejahatan pencurian ikan di perairan Tanah Air.